ETIKA DAN REGULASI KOMUNIKASI DIGITAL
Kata Kunci:
Digital, Etika, Komunikasi, LingkunganAbstrak
Etika komunikasi digital merujuk pada prinsip-prinsip moral yang mengarahkan cara individu, organisasi, dan komunitas berinteraksi serta menyampaikan informasi dalam ruang digital. Di tengah melimpahnya arus informasi dan kemudahan dalam menyebarluaskan pesan melalui berbagai platform seperti media sosial, blog, atau layanan pesan instan, muncul kebutuhan yang semakin mendesak akan kesadaran etis dalam setiap tindakan komunikasi. Etika dalam hal ini tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dikatakan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab atas dampak pesan yang dikirimkan kepada publik. Di lingkungan digital, batas antara ruang pribadi dan ruang publik sering kali kabur. Sebuah komentar, gambar, atau video yang dimaksudkan untuk lingkup terbatas dapat tersebar luas dalam hitungan menit. Dalam kondisi seperti ini, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting. Etika digital mengajak setiap pelaku komunikasi untuk mempertimbangkan nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, perlindungan privasi, serta penghormatan terhadap perbedaan pandangan. Komunikasi yang mengandung hoaks, manipulasi visual, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga melemahkan kualitas ruang digital sebagai ruang bersama. Salah satu tantangan utama dalam komunikasi digital adalah sifat anonim dan instan yang ditawarkan oleh teknologi. Ketika seseorang merasa tidak terlihat atau tidak akan dikenali, kecenderungan untuk melanggar norma etis cenderung meningkat. Namun, kenyataannya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang.
Referensi
Boerman, S. C. (2021). “The Effects of Influencer Marketing Disclosures on Consumer Trust”. Journal of Interactive Marketing, 53, 1–13. https://doi.org/10.1016/j.intmar.2020.04.002
Floridi, L. (2020). The Logic of Information: A Theory of Philosophy as Conceptual Design. Oxford University Press.
Floridi, L., & Cowls, J. (2021). “A Unified Framework of Five Principles for AI in Society”. Harvard Data Science Review, 3(1). Https://doi.org/10.1162/99608f92.8cd550d1
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Penjelasan umum. https://kominfo.go.id
Kominfo. (2023). Laporan Tahunan Penanganan Konten Hoaks dan Disinformasi. Retrieved from https://www.kominfo.go.id
Solove, D. J., & Schwartz, P. M. (2022). Information Privacy Law (7th ed.). Wolters Kluwer.
UNICEF Indonesia. (2021). Digital Safety and Cyberbullying among Teens. Retrieved from https://www.unicef.org/indonesia
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2021). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe Publishing.
Ward, S. J. A. (2020). Ethics and The Media: An Introduction. Cambridge University Press.